Selasa, 31 Desember 2013

Anggaran Dasar BMT (Arie Zuya)



Bismillahirrahmanirrahim
ANGGARAN DASAR BMT


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA

Pasal 1
1.      Kelompok Swadaya Masyarakat (Koperasi) ini bernama BMT.........
2.      BMT .......... berkedudukan di Desa/Kelurahan ................. kecamatan ..........., Kabupaten................, Propinsi .......................
3.      Lingkungan kerja BMT meliputi jamaah mesjid ........................ / Pondok Pesantren ...................... / Majelis Taklim ................, Pasar ............../ Lingkungan Industri Kecil.....................

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2
1.      BMT berazaskan Islam
2.      Tujuan :
a.      Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya.
b.      Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.
c.       Mengembangkan sifat hemat dan mendorong kegiatan menyimpan
d.      Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota.
e.       Memperkuat posisi tawar, sikap amanah dan jaringan komunikasi para anggota.

BAB III
USAHA

Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut pada pasal 2 BMT melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dengan sistem syariah dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan BMT
  2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada para anggota untuk tujuan produktif melalui cara pelayanan cepat, layak dan tepat sasaran.
  3. Mengusahakan program pendidikan intensif dan teratur untuk menambah pengetahuan ketrampilan kewirausahaan anggota.
  4. Melakukan program pembinaan keagaamaan bagi anggota
  5. Usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi anggota yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan BMT.

BAB IV
DANA USAHA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 4
Modal BMT bersumber dari :
  1. Simpanan pokok khusus (Catatan : semacam saham)
  2. Simpanan pokok / iuran pangkal
  3. Simpanan Wajib / iuran anggota
  4. Modal penggerak
  5. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
  6. Sisa hasil usaha yang dicadangkan.

Pasal 5
1.      BMT dapat menerima simpanan sukarela dari anggota dengan sistem syariah.
2.      BMT dapat meminjamkan dana dari fihak lain dengan sistem syariah
3.      BMT membantu pembiayaan usaha para anggota dengan sistem syariah.
4.      Simpanan dan pembiayaan anggota harus dibukukan dengan baik.

Pasal 6
1.      Simpanan pokok khusus dan simpanan pokok atau uang pangkal dari anggota tidak dapat ditarik kecuali keputusan Rapat anggota menentukan lain.
2.      Simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulan dan jumlahnya sama besar bagi anggota hanya boleh ditarik bila mana seorang keluar dari kenggotaan atau dalam keadaan darurat.
3.      Simpanan-simpanan lain yang jumlahnya tidak ditentukan dapat ditarik bila dibutuhkan oleh seorang anggota dengan lebih dahulu memberitahu.

BAB V
KEUNTUNGAN

Pasal 7
1.      Keuntungan BMT adalah pendapatan BMT yang diperoleh dari bagi hasil selama satu tahun buku dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan
2.      Keuntungan BMT dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota.
3.      Tahun tutup buku BMT adalah tahun kalender.
4.      Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
a.      Zakat 2,5%
b.      Bonus pengelola dan pengurus yang besarnya diatur dalam rapat anggota dengan nilai minimal 50% dari keuntungan setelah dikurangi pajak dan zakat dan maksimum ditentukan oleh RAT.
c.       Cadangan minimum 10% setelah dikurangi pajak dan zakat.
d.      Pemanfaatan sisanya diputuskan oleh Rapat Anggota atau dibagikan kepada anggota atau pemilik modal penggerak.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1.      Yang dapat diterima menjadi anggota BMT adalah mereka yang berada dilingkungan kerja BMT tersebut dalam BAB I pasal 1 ayat 3 dan bersedia tunduk pada Anggaran Dasar ini.
2.      Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut dalam kegiatan BMt.
3.      Penerimaan dan pemberhentian anggota BMT ditentukan oleh pengurus dan dilaporkan

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk bicara dan menyampaikan usul
2.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam memajukan BMT.
3.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama meminta laporan mengenai keadaan keuangan BMT.



Pasal 10
1.      Setiap anggota kelompok wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan BMT
2.      Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan khusus.

BAB VIII
SUB KELOMPOK

Pasal 11
1.      BMT beranggota lebih dari 20 orang dapat membentuk sub-sub kelompok yang beranggota 5-10 orang.
2.      Sub kelompok membantu kelancaran transaksi yang dilakukan anggota sub kelompoknya.
3.      Sub kelompok memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhannya.
4.      Pembentukan sub kelompok harus disyahkan pengurus BMT.

BAB IX
PENGURUS
Pasal 12
1.      Pengurus BMT dipilih  dari dan oleh anggota dalam rapat Anggota.
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus BMT adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Memiliki sifat jujur, aktif, trampil dan berdedikasi terhadap BMT.
b.      Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengembangkan BMT.

Pasal 13
1.      Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih lagi.
2.      Bilamana pengurus berhenti sebelum masa jabatanya habis, maka Rapat Anggota memilih penggantinya dalam waktu paling lama 1 bulan.
3.      Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang.

Pasal 14
1.      Pengurus Berhak untuk :
a.      Menunjuk pengelola BMT yang profesional
b.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT
c.       Mewakili BMT di luar dan dihadapan pengadilan.
2.      Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengelola BMT.
3.      Mempertanggungjawabkan usaha dan keuangan kepada rapat anggota.
4.      Pengurus mengadakan rapat minimal 1 kali dalam 1 bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan usaha BMT oleh pengelola
5.      Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat upah atau gaji, tetapi dapat menerima honorarium atau bonus yang ditetapkan dalam rapat angota.

BAB X
RAPAT ANGGOTA

Pasal 15
1.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.      Rapat pembentukan BMT merupakan Rapat Anggota yang pertama
3.      Rapat Anggota dilakukan minimum 6 bulan sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh pengurus.
4.      Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 16
1.      Setiap anggota memiliki satu suara
2.      Rapat Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota .
3.      Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda sepuluh hari dengan pemberitahuan tertulis.
4.      Apabila yang terdapat pada ayat 2 tidak dapat dicapai, maka setelah penundaan selama satu jam, dan telah melaksanakan ayat 3 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
5.      Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota lain yang tertulis.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1.      Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila setidak-tidaknya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota.
2.      Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan pada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu terjadinya perubahan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
1.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.      Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau aturan khusus yang disepakati oleh rapat anggota

Ditetapkan dalam Rapat Anggota .......................................................
Pada Tanggal .......................................................................................
Jorong...................................................................................................
Nagari...................................................................................................
Kecamatan............................................................................................
Kabupaten.............................................................................................
Propinsi ..................................................................................................

Atas Nama Seluruh Anggota BMT ........................................................

          Ketua                                                                                        Sekretaris

   (..........................)                                                     (................................)












Bismillahirrahmanirrahim

ANGGARAN RUMAH TANGGA BMT
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota BMT terdiri dari :
a.      Pendiri kehormatan yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 10% dari jumlah modal BMT
b.      Anggota Pendiri BMT yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus minimal 5 % dari jumlah modal BMT
c.       Anggota Biasa yaitu Anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d.      Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
e.       Aggota Kehormatan yaitu Anggota pendiri yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta mermajukan BMT baik moril maupun materil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.

Pasal 2
1.      Setelah BMT berdiri, Anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
·         Membayar simpanan pokok khusus
·         Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke BMT an.
·         Diterima oleh minimal 50% anggota pendiri yang ada.

2.      Permohonan untuk menjadi anggota BMT diajukan oleh calon anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
3.      Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
4.      Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi Anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus dan simpanan pokok.
5.      Anggota Pendiri BMT minimal 75% bertempat tinggal disekitar BMT dan didalam satu kecamatan.
6.      Anggota Pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30% dari jumlah yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan pengelola; 70% sisanya setelah BMT beroperasi.
7.      Anggota biasa bertempat tinggal disekitar BMT dalam satu kecamatan.
8.      Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan.
9.      Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan BMT untuk anggota.
10.  Setiap anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada BMT.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
1.      Anggota pendiri dan anggota biasa berhak untuk :
a.      memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola BMT.
b.      Memberikan suaranyta dalam pemungutan suara.
c.       Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d.      Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiaban.

2.      Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
a.      Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
b.      Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.

Pasal 4
Seluruh anggota dan Pokusma berkewajiban untuk :
  1. Turut dalam memajukan usaha BMT baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
  3. Mengikuti secara aktif program BMT terutama dalam mengingkatkan sumber daya insani.
  4. Mematuhi  dan melaksanakan seua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB III
KELOMPOK USAHA MUAMALAT (POKUSMA)

Pasal 5
1.      Pembentukan kelompok-kelompok usaha sebagaiman dimaksud pada BAB VIII pasal 16 Anggaran dasar ini, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 40 orang.
2.      Kelompok Usaha Anggota Muamalat (POKUSMA) dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
3.      Kelompok Usaha Anggota Muamalat (POKUSMA) membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
4.      Pokusma memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuahan.
5.      Pembentukan pokusma harus disahkan oleh pengurus BMT.

BAB IV
PENGURUS

Pasal 6
Pengurus BMT pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan BMT.

Pasal 7
1.      Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a.      Pembagian tugas/ pekerjaan
b.      Memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus
2.      Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.      Setiap lowongan dalam keanggotaan kepengurusan harus diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memilih penggantinya, yang dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat anggota pendiri tersebut, untuk selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 8
1.      Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT.
2.      Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Rapat anggota atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, meliputi:
a.      Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
b.      Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan Kepada anggota atau pokusma dengan pertimbangan :
·         Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro atau mikro atau usaha kecil.
·         Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
·         Lama keanggotaan.
·         Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
·         Jaminan keberadaan untuk usaha mikro atau kecil.
c.       Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d.      Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finsial, kelembagaan dan manajemen.
e.       Kebijakan penandatangan cek dengan kontra sign tanda tangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di kas/bank untuk operasional likuiditas BMT.
f.       Kebijakan tata cara pengambilan keputusan (KOMISI/KOMITE PEMBIAYAAN)
g.      Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan berhak memperhatikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima masyarakat).
h.      Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
i.        Kebijakan perihal jumlah maksimum pembiayaan yang dapat diberikan pada satu anggota, yang tidaka diperbolehkan melebihi 30% dari jumlah modal BMT.
j.        Kebijakan mengenai jumlah pegawai.
k.      Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola.
l.        Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT dari fihak ke 3 untuk kepentingan operasionalnya.
m.    Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan bermasalah atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan rapat anggota.
n.      Kebijakan-kebijuakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
3.      Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan BMT, keuangan BMT dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keungan dan tingkat kesehatan BMT yang terakhir.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9
1.      Pembinaan ke BMT an : adalah pembinaan kepada anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2.      Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT adalah :
a.      Kegiatan menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT.
b.      Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma.
c.       Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan tekhnologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah anggota dan Pokusma.
3.      Pembinaan ruhiyah anggota, pengelola dan pengurus BMT adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian /akhlak islami yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
4.      Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan para anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
5.      Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a.      Pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota dan Pokusma BMT.
b.      Pendidikan dan penyuluhan bagi anggota-anggota dan Pokusma.
c.       Mengusahakan bacaan pendidikan bagi para anggota, Pokusma, pengelola dan pengurus BMT.
d.      Memberikan penerangan bagi khalayak ramai.
e.       Meningkatkan jumlah anggota BMT dengan melaksanakan sosialisasi.
f.       Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang aktraktif sehingga terwujud kepribadian yang tangguh yang Islami bagi anggota dan Pokusma BMT dan masayarakat dilingkungan kerja BMT.

Pasal 10
1.      pengawasan pengurus terhadap pengelola dilaksanakan dengan cara :
a.      Mendiskusikan secara rinci setiap laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT dalam rapan pengurus dan pengelola minimum sebulan sekali.
b.      Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan , bulanan dan laporan tahunan.
c.       Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d.      Bentuk-bentuk laporan yaitu Laporan kas/bank, Laporan neraca rugi/laba dan Laporan tingkat kesehatan BMT.
2.      Pengawasan pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
a.      Mengadminstrasikan jadwal angsuran sertiap anggota penerima pembiayaan.
b.      Merencanakan komunikasi dengan anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.
c.       Mengadakan kunjungan kepada anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran kepada anggota yang bersangkutan yang tidak berada ditempat.
d.      Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha anggota dan pokusma serta mencarikan jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.

BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11
1.      Pengurus membentuk sebuah rapat panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Rapat anggota diadakan, panitia pencalonan terdiri atas 3 anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih satu orang anggota pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam Rapat anggota.
2.      Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pimpinan dapat mensahkan pencalonan.
3.      Rapat anggota melakukan pemilihan penguruas dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
4.      Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
5.      Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil mulai dari 3 sampai 15 untuk pengurus.

BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 12
1.      Jabatan secara hak dan kewajiban para anggota pengurus adalah sebagai berikut :
a.      KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan peyeleggaraan keuangan BMT, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan, misi, visi, fungsi dan prinsip-prinsip utama BMT.
b.      WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas ketua bilamana ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya membantu /mendukung sepenuhnya kewajiban KETUA.
c.       SEKRETARIS/merangkap BENDAHARA :bertugas membuat serta memelihara Berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART. Sekretaris juga merangkap pekerjaan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan keuangan BMT, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama BMT, dan komisi pembiyaan.
d.      Bila mana BMT telah berkembang, jumlah anggota pengurus dapat diperbesar dengan prinsip pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.

BAB VIII
PENGELOLA

Pasal 13
1.      Pengelola adalah pelaksana usaha BMT yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT.
2.      Pengelolaan dapat terdiri dari manejer utama, manejer pembiayaan, manejer pelayanan anggota, manejer pengerah simpanan anggota, administrasi pembukuan dan kasir.
3.      Penunjukan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manejer utama.
4.      Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus.
5.      Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus.
6.      pengelola berkewajiban  membuat laporan tentang :
a.      Keuangan
b.      Perkembangan pembiayan
c.       Perkembangan simpanan
d.      Kegiatan usaha.
e.       Tingkat kesehatan BMT.


BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 14
Modal BMT terdiri dari :
1.      Simpanan pokok khusus adalah simpanan para pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian BMT.
2.      Besarnya simpanan pokok khusus minimal setiap anggota pendiri adalah : Rp………. Dibayar dengan cara angsuran/satu kali bayar/lain-lain. (kesepakatan Rapat Anggota)
3.      Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa, pada awal keanggotaan BMT.
4.      Besarnya simpanan pokok setiap anggota pendiri adalah adalah sebesar Rp………….. (kesepakatan Rapat Anggota).
5.      Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala ; 1 bulan ; 2 bulan sekali/lain lain (kesepakatan Rapat Anggota).
6.      Besarnya simpanan wajib adalah Rp………………….
7.      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua fihak untuk BMT.
8.      Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan oleh Rapat anggota .
9.      Simpanan pokok khusus dan simpanan pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir kenggotaannya.

Pasal 15
1.      Simapanan  sukarela adalah simpanan anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
2.      Simpanan sukarela terdiri dari :
a.      Simpanan sukarela dhomanah adalah simpanan dengan akad titipan wadiah yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa dan simpanan berjangka. Simpanan biasa adalah simpanan yang penarikannya tidak ditentukan jangka waktunya.
b.      Simpanan Sukarela mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan mudharabah hanya diperlakukan sebagai simpanan berjangka.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 16
Jenis pembiayaan :
1.      al-Ba’i Bitsaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2.      al-Murabahah (MBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan ) setelah jatuh tempo.
3.      al- Musyarokah (MSA) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama (syirkah) dimana BMT dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
4.      al-Mudharabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT dan anggota pokusma membiayai usaha tanpa penyertaan manajemen BMT didalamnya.

BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika BMT hanya bergerak dengan dibidfang simpan pinjam syariah, BMT berusaha :
1.      Menggalakan usaha simpan pinjam berdasar bagi hasil antar anggota dan Pokusma.
2.      Mengembangkan dan membina usaha produktif dan pembiayaan dari anggota dan Pokusma.
3.      Kegiatan –kegiatan BMT lainnya dibidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
4.      Menyediakan barang kebutuhan usaha anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha anggota/pokusma, tanpa menyainginya.
5.      Memperlancar pemasaran hasil usaha anggota/pokusma sehingga diterima harga yang layak.
6.      Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT.
7.      Kerjasama dengan BMT lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntungkan anggota.
8.      Penyuluhan dan dakwah dibidang usaha ekonomi dikaitkan dengan Keterpaduan dengan ibadah mahadah.

BAB XII
BADAN PENGAWAS SYARIAH

Pasal 18
Jika pengurus BMT, karena satu dan lain hal memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas, BMT demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara pengurus dan pengelola BMT, maka pengurus dapat membentuk Badan Pengawas BMT dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Terdiri dari 3 orang yang masing-masng diusahakan memiliki latar belakang dan pengembangan usaha/mikro kecil bawah, pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan dan atau organisasi masyarakat.
2.      Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolan BMT.
3.      Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada pengurus paling lama tiap satu kali.

BAB XIII
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Pasal 19
BMT tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Syariah Nasional DSN

BAB XIV
INDUK KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH

Pasal 20
1.      BMT adalah anggota induk koperasi serba usaha (KSU) Syariah, melalui pusat KSU Syariah dan gabungan KSU Syariah yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan peraturan khusus.
2.      BMT unit simpan pinjam dalah anggota dari pusat KSU Syariah simpan pinjam.
3.      BMT unti sektor riil adalah anggota dari pusat KSU Syariah sektor Riil
4.      Pengurus  membina dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-maing usaha BMT unit simpan pinjam dan BMT unit usaha sektor riil secara rinci dan profesioanal.

BAB XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
1.      SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat tijarah dan pajak.
2.      Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntunagn yaitu :
·         SHU
·         20% untuk cadangan dana pendidikan
·         5% untuk infaq

b.      yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
·         5% untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
·         7% untuk pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
·         13% untuk pengelola dan karyawan (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
·          10% untuk jasa simpanan pokok khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo).
·         10% untuk jasa simpanan pokok dan simpanan wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo).
·         10% untuk jasa simpanan sukarela.
·         5% jasa lainnya.
·         15% untuk jasa pembiayaan.
·         15% utntuk cadangan modal 10% untuk cadangan dana pendidikan.
c.       SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
·         5% untuk pendiri
·         12% untuk pengurus
·         18% untuk pengelola dan karyawan
·         10% jasa simpanan pokok khusus
·         5% jasa simpanan pokok dan simpanan wajib.
·         20% untuk cadangan modal

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22
1.      Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota kelompok swadaya yang mempunyai hak suara.
3.      BMT menyimpan buku amandemen /perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.

Ditetapkan dalam rapat anggota
Pada tanggal .............................................................
Di jorong......................................................................
Nagari.........................................................................
Kecamatan.................................................................
Kabupaten..................................................................
Propinsi.................................................................

Atas Nama seluruh anggota BMT.................................

Ketua                                                                          Sekretaris

           (............................)                                                       (..................................)