Bismillahirrahmanirrahim
ANGGARAN DASAR BMT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
1. Kelompok Swadaya Masyarakat (Koperasi) ini bernama
BMT.........
2. BMT .......... berkedudukan di Desa/Kelurahan
................. kecamatan ..........., Kabupaten................, Propinsi
.......................
3. Lingkungan kerja BMT meliputi jamaah mesjid
........................ / Pondok Pesantren ...................... / Majelis
Taklim ................, Pasar ............../ Lingkungan Industri Kecil.....................
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
1. BMT berazaskan Islam
2. Tujuan :
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya.
b. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal
bagi anggota dengan prinsip syariah.
c. Mengembangkan sifat hemat dan mendorong kegiatan
menyimpan
d. Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota.
e. Memperkuat posisi tawar, sikap amanah dan jaringan
komunikasi para anggota.
BAB III
USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut pada pasal 2 BMT melakukan
usaha-usaha sebagai berikut :
- Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dengan sistem syariah dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan BMT
- Memberikan pelayanan pembiayaan kepada para anggota untuk tujuan produktif melalui cara pelayanan cepat, layak dan tepat sasaran.
- Mengusahakan program pendidikan intensif dan teratur untuk menambah pengetahuan ketrampilan kewirausahaan anggota.
- Melakukan program pembinaan keagaamaan bagi anggota
- Usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi anggota yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan BMT.
BAB IV
DANA USAHA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 4
Modal BMT bersumber dari :
- Simpanan pokok khusus (Catatan : semacam saham)
- Simpanan pokok / iuran pangkal
- Simpanan Wajib / iuran anggota
- Modal penggerak
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
- Sisa hasil usaha yang dicadangkan.
Pasal 5
1. BMT dapat menerima simpanan sukarela dari anggota
dengan sistem syariah.
2. BMT dapat meminjamkan dana dari fihak lain dengan
sistem syariah
3. BMT membantu pembiayaan usaha para anggota dengan
sistem syariah.
4. Simpanan dan pembiayaan anggota harus dibukukan
dengan baik.
Pasal 6
1. Simpanan pokok khusus dan simpanan pokok atau uang
pangkal dari anggota tidak dapat ditarik kecuali keputusan Rapat anggota menentukan
lain.
2. Simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulan dan
jumlahnya sama besar bagi anggota hanya boleh ditarik bila mana seorang keluar
dari kenggotaan atau dalam keadaan darurat.
3. Simpanan-simpanan lain yang jumlahnya tidak
ditentukan dapat ditarik bila dibutuhkan oleh seorang anggota dengan lebih
dahulu memberitahu.
BAB V
KEUNTUNGAN
Pasal 7
1. Keuntungan BMT adalah pendapatan BMT yang
diperoleh dari bagi hasil selama satu tahun buku dikurangi biaya-biaya yang
dikeluarkan
2. Keuntungan BMT dipergunakan semaksimal mungkin
untuk kepentingan anggota.
3. Tahun tutup buku BMT adalah tahun kalender.
4. Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
a. Zakat 2,5%
b. Bonus pengelola dan pengurus yang besarnya diatur
dalam rapat anggota dengan nilai minimal 50% dari keuntungan setelah dikurangi
pajak dan zakat dan maksimum ditentukan oleh RAT.
c. Cadangan minimum 10% setelah dikurangi pajak dan
zakat.
d. Pemanfaatan sisanya diputuskan oleh Rapat Anggota
atau dibagikan kepada anggota atau pemilik modal penggerak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Yang dapat diterima menjadi anggota BMT adalah
mereka yang berada dilingkungan kerja BMT tersebut dalam BAB I pasal 1 ayat 3
dan bersedia tunduk pada Anggaran Dasar ini.
2. Keanggotaan didasarkan atas kesadaran, kerelaan
dan kesungguhan untuk ikut dalam kegiatan BMt.
3. Penerimaan dan pemberhentian anggota BMT ditentukan
oleh pengurus dan dilaporkan
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk
bicara dan menyampaikan usul
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam memajukan
BMT.
3. Setiap anggota mempunyai hak yang sama meminta
laporan mengenai keadaan keuangan BMT.
Pasal 10
1. Setiap anggota kelompok wajib menjunjung tinggi
nama dan kehormatan BMT
2. Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan yang ada
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat,
serta peraturan khusus.
BAB
VIII
SUB
KELOMPOK
Pasal 11
1. BMT beranggota lebih dari 20 orang dapat membentuk
sub-sub kelompok yang beranggota 5-10 orang.
2. Sub kelompok membantu kelancaran transaksi yang
dilakukan anggota sub kelompoknya.
3. Sub kelompok memilih ketua dan menyelenggarakan
pertemuan sesuai dengan kebutuhannya.
4. Pembentukan sub kelompok harus disyahkan pengurus
BMT.
BAB IX
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus BMT dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus BMT adalah
mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat jujur, aktif, trampil dan
berdedikasi terhadap BMT.
b. Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat
mengembangkan BMT.
Pasal 13
1. Masa jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat
dipilih lagi.
2. Bilamana pengurus berhenti sebelum masa jabatanya
habis, maka Rapat Anggota memilih penggantinya dalam waktu paling lama 1 bulan.
3. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang.
Pasal 14
1. Pengurus Berhak untuk :
a. Menunjuk pengelola BMT yang profesional
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama BMT
c. Mewakili BMT di luar dan dihadapan pengadilan.
2. Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pengelola BMT.
3. Mempertanggungjawabkan usaha dan keuangan kepada
rapat anggota.
4. Pengurus mengadakan rapat minimal 1 kali dalam 1
bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan usaha BMT oleh pengelola
5. Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat
upah atau gaji, tetapi dapat menerima honorarium atau bonus yang ditetapkan
dalam rapat angota.
BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 15
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat pembentukan BMT merupakan Rapat Anggota yang
pertama
3. Rapat Anggota dilakukan minimum 6 bulan sekali
atas dasar undangan yang disampaikan oleh pengurus.
4. Setiap keputusan dalam Rapat Anggota diambil
secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 16
1. Setiap anggota memiliki satu suara
2. Rapat Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh
jumlah anggota .
3. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena
tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat
Anggota ditunda sepuluh hari dengan pemberitahuan tertulis.
4. Apabila yang terdapat pada ayat 2 tidak dapat
dicapai, maka setelah penundaan selama satu jam, dan telah melaksanakan ayat 3
pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
5. Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota
dapat diwakilkan suaranya kepada anggota lain yang tertulis.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Perubahan terhadap anggaran dasar ini
hanya dapat dilakukan apabila setidak-tidaknya 2/3 suara dari jumlah anggota
yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota.
2. Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar
ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan pada
seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu terjadinya perubahan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
2. Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD
ditentukan oleh ART atau aturan khusus yang disepakati oleh rapat anggota
Ditetapkan dalam Rapat Anggota .......................................................
Pada Tanggal
.......................................................................................
Jorong...................................................................................................
Nagari...................................................................................................
Kecamatan............................................................................................
Kabupaten.............................................................................................
Propinsi
..................................................................................................
Atas Nama Seluruh Anggota BMT
........................................................
Ketua Sekretaris
(..........................) (................................)
Bismillahirrahmanirrahim
ANGGARAN RUMAH TANGGA BMT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BMT terdiri dari :
a. Pendiri kehormatan yaitu Anggota yang membayar
simpanan pokok khusus minimal 10% dari jumlah modal BMT
b. Anggota Pendiri BMT yaitu Anggota yang membayar
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus minimal 5 % dari
jumlah modal BMT
c. Anggota Biasa yaitu Anggota yang membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang
memanfaatkan jasa BMT tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
e. Aggota Kehormatan yaitu Anggota pendiri yang
mempunyai kepedulian untuk ikut serta mermajukan BMT baik moril maupun materil
tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT.
Pasal 2
1. Setelah BMT berdiri, Anggota pendiri bisa
ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
·
Membayar simpanan
pokok khusus
·
Mempunyai komitmen
yang tinggi terhadap ke BMT an.
·
Diterima oleh
minimal 50% anggota pendiri yang ada.
2. Permohonan untuk menjadi anggota BMT diajukan
oleh calon anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan
menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
3. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban
tentang penerimaan atau penolakannya.
4. Setiap calon anggota baru dapat dianggap
menjadi Anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah
melunasi simpanan pokok khusus dan simpanan pokok.
5. Anggota Pendiri BMT minimal 75% bertempat tinggal
disekitar BMT dan didalam satu kecamatan.
6. Anggota Pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus
minimal 30% dari jumlah yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan
pengelola; 70% sisanya setelah BMT beroperasi.
7. Anggota biasa bertempat tinggal disekitar BMT
dalam satu kecamatan.
8. Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara
pembinaan.
9. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang
diselenggarakan BMT untuk anggota.
10. Setiap anggota secara aktif menempatkan simpanan
sukarela pada BMT.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota pendiri dan anggota biasa berhak untuk :
a. memilih dan dipilih menjadi pengurus atau
pengelola BMT.
b. Memberikan suaranyta dalam pemungutan suara.
c. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum
dalam pelaksanaan hak dan kewajiaban.
2. Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan berhak
atas :
a. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
b. Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh anggota dan Pokusma berkewajiban
untuk :
- Turut dalam memajukan usaha BMT baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
- Mengikuti secara aktif program BMT terutama dalam mengingkatkan sumber daya insani.
- Mematuhi dan melaksanakan seua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA MUAMALAT (POKUSMA)
Pasal 5
1. Pembentukan kelompok-kelompok usaha sebagaiman
dimaksud pada BAB VIII pasal 16 Anggaran dasar ini, dapat dilakukan bila jumlah
anggota lebih dari 40 orang.
2. Kelompok Usaha Anggota Muamalat (POKUSMA)
dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan
anggota 5-10 orang.
3. Kelompok Usaha Anggota Muamalat (POKUSMA) membantu
peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
4. Pokusma memilih ketua dan menyelenggarakan
pertemuan sesuai dengan kebutuahan.
5. Pembentukan pokusma harus disahkan oleh pengurus
BMT.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus BMT pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk
kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala
kegiatan BMT.
Pasal 7
1. Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan
oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah
menetapkan :
a. Pembagian tugas/ pekerjaan
b. Memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang
untuk mewakili pengurus
2. Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak
hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat
diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3. Setiap lowongan dalam keanggotaan kepengurusan
harus diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari
sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada
mengadakan rapat anggota pendiri untuk memilih penggantinya, yang dipilih
dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat anggota pendiri tersebut,
untuk selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
1. Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan
pola kebijakan umum BMT.
2. Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan
bertanggung jawab kepada Rapat anggota atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan
yang telah digariskannya, meliputi:
a. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian
anggota.
b. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang
dapat diberikan Kepada anggota atau pokusma dengan pertimbangan :
·
Skala usaha anggota atau
pokusma apakah sangat mikro atau mikro atau usaha kecil.
·
Jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang
diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
·
Lama keanggotaan.
·
Kesediaan menempatkan
simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
·
Jaminan keberadaan untuk
usaha mikro atau kecil.
c. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum
pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota serta faktor-faktor utama
pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan
diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari
bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finsial, kelembagaan
dan manajemen.
e. Kebijakan penandatangan cek dengan kontra
sign tanda tangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di
kas/bank untuk operasional likuiditas BMT.
f. Kebijakan tata cara pengambilan keputusan
(KOMISI/KOMITE PEMBIAYAAN)
g. Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan
berhak memperhatikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap,
kurang berprestasi dan tidak diterima masyarakat).
h. Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa
hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada
Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
i.
Kebijakan perihal jumlah
maksimum pembiayaan yang dapat diberikan pada satu anggota, yang tidaka
diperbolehkan melebihi 30% dari jumlah modal BMT.
j.
Kebijakan mengenai jumlah
pegawai.
k. Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada
para pengelola.
l.
Kebijakan mengenai pinjaman
yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT dari fihak ke 3 untuk kepentingan
operasionalnya.
m. Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali
pembiayaan serta penghapusan pembiayaan bermasalah atau sisa pembiayaan anggota
yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan rapat anggota.
n. Kebijakan-kebijuakan lain yang sewaktu-waktu
dikuasakan oleh Rapat Anggota.
3. Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan
BMT, keuangan BMT dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keungan
dan tingkat kesehatan BMT yang terakhir.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
1. Pembinaan ke BMT an : adalah pembinaan kepada
anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang
visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT serta hak dan kewajiban
sebagai anggota.
2. Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT
adalah :
a. Kegiatan menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT.
b. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan
kinerja usaha anggota dan Pokusma.
c. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan
tekhnologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah anggota dan Pokusma.
3. Pembinaan ruhiyah anggota, pengelola dan pengurus
BMT adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian /akhlak islami yang utuh dan
tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan
ekonomi rakyat kecil.
4. Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan para
anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
5. Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a. Pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon
anggota dan Pokusma BMT.
b. Pendidikan dan penyuluhan bagi
anggota-anggota dan Pokusma.
c. Mengusahakan bacaan pendidikan bagi para
anggota, Pokusma, pengelola dan pengurus BMT.
d. Memberikan penerangan bagi khalayak ramai.
e. Meningkatkan jumlah anggota BMT dengan
melaksanakan sosialisasi.
f. Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk
pengajian yang aktraktif sehingga terwujud kepribadian yang tangguh yang Islami
bagi anggota dan Pokusma BMT dan masayarakat dilingkungan kerja BMT.
Pasal 10
1. pengawasan pengurus terhadap pengelola
dilaksanakan dengan cara :
a. Mendiskusikan secara rinci setiap laporan
pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT dalam rapan pengurus dan
pengelola minimum sebulan sekali.
b. Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian,
mingguan , bulanan dan laporan tahunan.
c. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk
dan karakteristik masing-masing laporan.
d. Bentuk-bentuk laporan yaitu Laporan kas/bank,
Laporan neraca rugi/laba dan Laporan tingkat kesehatan BMT.
2. Pengawasan pengelola terhadap Anggota yang
menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
a. Mengadminstrasikan jadwal angsuran sertiap anggota
penerima pembiayaan.
b. Merencanakan komunikasi dengan anggota penerima
pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.
c. Mengadakan kunjungan kepada anggota yang
bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran kepada anggota yang bersangkutan
yang tidak berada ditempat.
d. Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha
anggota dan pokusma serta mencarikan jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan
bermasalah.
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1. Pengurus membentuk sebuah rapat panitia pencalonan
sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Rapat anggota diadakan, panitia pencalonan
terdiri atas 3 anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih satu orang anggota
pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan
calon-calon untuk setiap lowongan pengurus yang perlu diisi dengan jalan
pemilihan dalam Rapat anggota.
2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia
pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota
yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pimpinan dapat mensahkan
pencalonan.
3. Rapat anggota melakukan pemilihan penguruas dari
calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas
dan rahasia.
4. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara
terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama maka
pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri
dari calon.
5. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah
ganjil mulai dari 3 sampai 15 untuk pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Jabatan secara hak dan kewajiban para anggota
pengurus adalah sebagai berikut :
a. KETUA : menjalankan tugas-tugas
memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara
anggota pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani
surat-surat berharga serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan peyeleggaraan
keuangan BMT, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART
BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan, misi, visi, fungsi dan
prinsip-prinsip utama BMT.
b. WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas ketua bilamana ketua tidak hadir, berhalangan,
atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya membantu /mendukung sepenuhnya
kewajiban KETUA.
c. SEKRETARIS/merangkap BENDAHARA :bertugas membuat serta
memelihara Berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan
rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada
anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART.
Sekretaris juga merangkap pekerjaan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan
catatan keuangan BMT, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang
berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank
atas nama BMT, dan komisi pembiyaan.
d. Bila mana BMT telah berkembang, jumlah anggota
pengurus dapat diperbesar dengan prinsip pembagian pekerjaan yang jelas dengan
mempraktekan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
1. Pengelola adalah pelaksana usaha BMT yang ditunjuk
oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT.
2. Pengelolaan dapat terdiri dari manejer utama,
manejer pembiayaan, manejer pelayanan anggota, manejer pengerah simpanan
anggota, administrasi pembukuan dan kasir.
3. Penunjukan untuk penambahan personil pengelola
disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manejer utama.
4. Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus
dan bertanggungjawab kepada pengurus.
5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji
yang ditentukan oleh pengurus.
6. pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a. Keuangan
b. Perkembangan pembiayan
c. Perkembangan simpanan
d. Kegiatan usaha.
e. Tingkat kesehatan BMT.
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal BMT terdiri dari :
1. Simpanan pokok khusus adalah simpanan para
pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian BMT.
2. Besarnya simpanan pokok khusus minimal setiap
anggota pendiri adalah : Rp………. Dibayar dengan cara angsuran/satu kali
bayar/lain-lain. (kesepakatan Rapat Anggota)
3. Simpanan pokok adalah simpanan yang harus
dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa, pada awal keanggotaan BMT.
4. Besarnya simpanan pokok setiap anggota
pendiri adalah adalah sebesar Rp………….. (kesepakatan Rapat Anggota).
5. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus
dibayar anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala ; 1 bulan ; 2 bulan
sekali/lain lain (kesepakatan Rapat Anggota).
6. Besarnya simpanan wajib adalah Rp………………….
7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan
yang berasal dari semua fihak untuk BMT.
8. Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya
ditetapkan oleh Rapat anggota .
9. Simpanan pokok khusus dan simpanan pokok
tidak dapat ditarik kecuali berakhir kenggotaannya.
Pasal 15
1. Simapanan sukarela
adalah simpanan anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh anggota sesuai
dengan jenis dan ketentuannya.
2. Simpanan sukarela terdiri dari :
a. Simpanan sukarela dhomanah adalah simpanan dengan akad titipan wadiah yang dapat
diperlakukan sebagai simpanan biasa dan simpanan berjangka. Simpanan biasa
adalah simpanan yang penarikannya tidak ditentukan jangka waktunya.
b. Simpanan Sukarela mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan
mudharabah hanya diperlakukan sebagai simpanan berjangka.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis pembiayaan :
1. al-Ba’i Bitsaman
Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad jual beli
dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2. al-Murabahah (MBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali
(harga pokok dan keuntungan ) setelah jatuh tempo.
3. al- Musyarokah (MSA) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama (syirkah) dimana BMT
dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
4. al-Mudharabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT dan
anggota pokusma membiayai usaha tanpa penyertaan manajemen BMT didalamnya.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika BMT hanya bergerak dengan dibidfang simpan pinjam syariah, BMT
berusaha :
1. Menggalakan usaha simpan pinjam berdasar bagi
hasil antar anggota dan Pokusma.
2. Mengembangkan dan membina usaha produktif dan
pembiayaan dari anggota dan Pokusma.
3. Kegiatan –kegiatan BMT lainnya dibidang
pendidikan dan kesejahteraan sosial.
4. Menyediakan barang kebutuhan usaha anggota
dan Pokusma untuk menunjang usaha anggota/pokusma, tanpa menyainginya.
5. Memperlancar pemasaran hasil usaha
anggota/pokusma sehingga diterima harga yang layak.
6. Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya
untuk kepentingan anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan
mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT.
7. Kerjasama dengan BMT lainnya untuk mendapatkan
permodalan yang menguntungkan anggota.
8. Penyuluhan dan dakwah dibidang usaha ekonomi
dikaitkan dengan Keterpaduan dengan ibadah mahadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS SYARIAH
Pasal 18
Jika pengurus BMT, karena satu dan lain
hal memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas, BMT demi kelancaran
hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara pengurus dan pengelola BMT, maka
pengurus dapat membentuk Badan Pengawas BMT dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Terdiri dari 3 orang yang masing-masng diusahakan
memiliki latar belakang dan pengembangan usaha/mikro kecil bawah, pembukuan
keuangan perusahaan, dan kelembagaan dan atau organisasi masyarakat.
2. Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan
pengawasan pengelolan BMT.
3. Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada
pengurus paling lama tiap satu kali.
BAB
XIII
DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Pasal 19
BMT tunduk pada
keputusan-keputusan Dewan Syariah Nasional DSN
BAB
XIV
INDUK
KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH
Pasal 20
1.
BMT adalah anggota induk koperasi serba usaha (KSU) Syariah, melalui
pusat KSU Syariah dan gabungan KSU Syariah yang tata kerja dan keanggotaannya
akan diatur dengan peraturan khusus.
2.
BMT unit simpan pinjam dalah anggota dari pusat KSU Syariah simpan
pinjam.
3. BMT unti sektor riil adalah anggota dari pusat KSU
Syariah sektor Riil
4. Pengurus membina
dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-maing usaha BMT unit simpan
pinjam dan BMT unit usaha sektor riil secara rinci dan profesioanal.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama
satu tahun buku setelah dikurangi zakat tijarah dan pajak.
2. Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber
keuntunagn yaitu :
·
SHU
·
20% untuk cadangan
dana pendidikan
·
5% untuk infaq
b. yang diperoleh dari usaha untuk anggota
dialokasikan untuk :
·
5% untuk anggota pendiri
(dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
·
7% untuk pengurus (dibagi
sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
·
13% untuk pengelola dan
karyawan (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
·
10% untuk jasa simpanan pokok khusus (dibagi
proporsional terhadap rata-rata saldo).
·
10% untuk jasa
simpanan pokok dan simpanan wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata
saldo).
·
10% untuk jasa
simpanan sukarela.
·
5% jasa lainnya.
·
15% untuk jasa
pembiayaan.
·
15% utntuk
cadangan modal 10% untuk cadangan dana pendidikan.
c. SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
·
5% untuk pendiri
·
12% untuk pengurus
·
18% untuk pengelola dan karyawan
·
10% jasa simpanan pokok
khusus
·
5% jasa simpanan
pokok dan simpanan wajib.
·
20% untuk cadangan
modal
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1. Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat
dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir dan yang mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota
Tahunan atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
2. Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam
Rapat Anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota
kelompok swadaya yang mempunyai hak suara.
3. BMT menyimpan buku amandemen /perubahan terhadap
ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang
mendapat izin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota
Pada tanggal .............................................................
Di jorong......................................................................
Nagari.........................................................................
Kecamatan.................................................................
Kabupaten..................................................................
Propinsi.................................................................
Atas Nama seluruh anggota BMT.................................
Ketua Sekretaris
(............................) (..................................)