Kamis, 27 Maret 2014

MAKALAH KETENAGAKERJAAN

BAB II PEMBAHASAN KETENAGAKERJAAN
A. Konsep Ketenagakerjaan Salah satu persoalan mendasar dalam aspek ketenagakerjaan adalah pengangguran. Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 tahun keatas) yang sedang mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena mesara tidak mungkin mendapatkan pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikatagorikan sebagai bukan angkatan kerja), dan yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikatagorikan pekerjaan bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless). Selain pengangguran terbuka, juga dikenal istilah Setengah Pengangguran (Under Unemployment) yaitu tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal yang bekrja kurang dari 35 jam selama seminggu. Permasalahan pengangguran dan setengah pengguran ini merupakan persoalan serius karena dapat menyebabkan tingkat pendapatan Nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal. Diilihat dari penyebabnya, pengangguran dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian : 1. Pengangguran struktural yaitu : pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan dalam struktur perekonomian. Penduduk tidak mempunyai keahlian yang cukup untuk memesuki sektor baru sehingga mereka menganggur. Contoh para petani kehilangan pekerjaan karena adanya berubahan dari daerah agraris menjadi daerah industri. 2. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan perekonomian (misal terjadi resesi) sehingga menyebabkan berkurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand). 3. Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena adanya pergantian musin misalnya pergantian musim tanam ke musim panen. 4. Pengangguran friksional adalah Pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. 5. Pengangguran teknologi adalah Pengangguran yang terjadi karena adanya penggunaan alat-alat teknologi yang semakin modern yang menggantikan tenaga krja manusia. Data tentang situasi ketenaga kerjaan merupakan salah satu data pokok yang dapat mengambarkan kondisi perekonomian, sosial, bahkan tingkat kesejahteraan penduduk di suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu. Salah satu isu penting dalam ketenagakerjaan, disamping keadaan angkatan kerja (economically active population) dan struktur ketenagakerjaan adalah isu pengangguran. Pengangguran dari sisi ekonomi merupakan produk dari ketidakmampuan pasar kerja dalam menyerap angkatan kerja yang tersedia. Ketersediaan lapangan kerja yang relatif terbatas tidak mampu menyerap ‘para pencari kerja’ yang senantiasa bertambah setiap tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Tingginya angka pengangguran tidak hanya menimbulkan masalah-masalah di bidang ekonomi saja melainkan juga menimbulkan berbagi masalah di bidang sosial seperti kemiskinan dan kerawanan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan data ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistk (BPS) melaksanakan pengumpulan data ketenagakerjaan melalui berbagai kegiatan sensus dan suevei antara lain Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (Supas), Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Sakernas merupakan survei yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan dengan pendekatan rumah tangga. Dalam mengumpulkan data menyajikan data ketenagakerjaan, BPS selalu menggunakan konsep/definisi yang direkomendasikan oleh Internasional Labor Organization (ILO). Hal ini dimaksudkan terutama agar data ketenagakerjaan yang dihasilkan dari berbagai survei di Indonesia dapat dibandingkan secara Internasional, tanpa mengesampingkan kondisi ketenaga kerjaan spesifik Indonesia. Menurut Konsep Labor Ferce Framework, penduduk dibagi dalam beberapa kelompok. Beberapa konsep/definisi yang digunakan dalam ketenagakerjaan adalah sbb: 1. Penduduk Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap. 2. Usia kerja Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. 3. Angkatan Kerja Konsep angkatan kerja merujuk pada kegiatan utama yang dilakukan oleh penduduk usia kerja selama periode tertentu. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. 4. Bukan angkatan kerja Penduduk usia kerja tidak termasuk angkatan kerja mencakup penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainya. 5. Bekerja Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntingan paling sedikit 1(satu) jam secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya. Kriteria satu jam (the one-hour criterion) digunakan dengan pertimbangan untuk mencakup semua jenis pekerjaan yang mungkin ada pada suatu negara, termasuk didalamnya adalah pekerja dengan waktu singkat (short-time work), pekerja bebas, stand-by work dan pekerja yang tak beraturah lainnya. Kriteria satu jam juga dikaitkan dengan definisi bekerja dan pengangguran yang digunakan, dimana pengangguran adalah situasi dari ketiadaan pekerja secra total, sehingga jika batas minimum dari jumlah jam kerja dinaikkan maka akan mengubah definisi pengangguran yaitu bukan lagi ketiadaan pekerjaan secara total. Di samping itu, juga untuk memastikan bahwa pada suatu tingkat agregasi tertentu input tenaga kerja total berkaitan langsung dengan produksi total. Hal ini diperlukan terutama ketika dilakukan join analysis antara statistik ketenagakerjaan dan statistik produksi. Kriteria satu jam ini bisa berarti satu jam per minggu maupun satu jam per hari. Berdasarkan sktivitas/kegiatan ekonomi yang merujuk pada the United National System of National Accounts (SNA), penduduk usia kerja dikatagorikan sebagai bekerja/memepunyai pekerjaan jika yang bersangkutan bekerja (meskipun hanya bekerja satu jam dalam periode referensi) atau mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja. Sejalan dengan the labour force framework, definisi internasional untuk bekerja didasarkan pada periode referensi yang pendek (satu minggu atau satu hari). Bekerja dibedakan menjadi : 1. Bekerja dengan jam kerja normal (≥35jam) 2. Setengah pengangguran Penduduk yang bekerja kurang dari jam kerja norma l( dalam hal ini 35 jam seminggu, tidak termasuk yang sementara tidak bekerja) dikatagorikan sebagai setengah pengangguran. Setengah pengangguran dibedakan menjadi dua yaitu : • Setengah pengangguran terpaksa Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normak (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. • Setengah pengangguran sukarela Mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan tau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. 6. Pengangguran Definisi untuk pengangguran adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, bersedia untuk bekerja, dan sedang mencari pekerjaan. Definisi ini digunakan pada pelaksanaan Sakernas 1986 sampai dengan 2000, sedangkan sejak tahun 2001 definisi pengangguran mengalami penyesuaian/perluasan menjadi sebagai berikut ; Pengangguran adalah mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikatagorikan sebagai bukan angkatan kerja), yang sudak punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya dikatagorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak bekerja (jobless). Pengangguran dengan konsep/definisi tersebut biasanya disebut sebagai pengangguran terbuka (open unemployment). Secara spesifik, pengangguranterbuka dalam Sakernas, terdiri dari : • Mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan, • Mereka yang tidak bekerja dan mempersiapkan usaha, • Mereka yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan • Mereka yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka dihitung sbb; TPT = (UE/AK) * 100 Dimana : TPT = Tingkat Pengangguran Terbuka UE = Peduduk 15+ mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. AK = Angkatan Kerja B. Teori-teori Ketenagakerjaan 1. Teori Klasik Adam Smith Adam smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dari aliran ekonomi yang kemudian dikenal sebagai aliran klasik. Dalam hal ini teori klasik Adam Smith juga melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula pertumbuhan ekonomi. Setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh. Dengan kata lain, alokasi sumber daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition) bagi pertumbuhan ekonomi. 2. Teori Malthus Sesudah Adam Smith, Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik yang sangat berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi. Thomas Robert Malthus mengungkapkan bahwa manusia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan produksi hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia berkembang sesuai dengan deret ukur, sedangkan produksi makanan hanya meningkat sesuai dengan deret hitung. Jika hal ini tidak dilakukan maka pengurangan penduduk akan diselesaikan secara alamiah antara lain akan timbul perang, epidemi, kekurangan pangan dan sebagainya. 3. Teori Keynes John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa dalam kenyataan pasar tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan pandangan klasik. Dimanapun para pekerja mempunyai semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah. Kalaupun tingkat upah diturunkan tetapi kemungkinan ini dinilai keynes kecil sekali, tingkat pendapatan masyarakat tentu akan turun. Turunnya pendapatan sebagian anggota masyarakat akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan menyebabkan konsumsi secara keseluruhan berkurang. Berkurangnya daya beli masyarakat akan mendorong turunya harga-harga. Kalau harga-harga turun, maka kurva nilai produktivitas marjinal labor ( marginal value of productivity of labor) yang dijadikan sebagai patokan oleh pengusaha dalam mempekerjakan labor akan turun. Jika penurunan harga tidak begitu besar maka kurva nilai produktivitas hanya turun sedikit. Meskipun demikian jumlah tenaga kerja yang bertambah tetap saja lebih kecil dari jumlah tenaga kerja yang ditawarkan. Lebih parah lagi kalau harga-harga turun drastis, ini menyebabkan kurva nilai produktivitas marjinal labor turun drastis pula, dan jumlah tenaga kerja yang tertampung menjadi semakin kecil dan pengangguran menjadi semakin luas. 4. Teori Harrod-domar Teori Harod-domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tapi juga memperbesar kapasitas produksi. Kapasitas produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang lebih besar pula agar produksi tidak menurun. Jika kapasitas yang membesar tidak diikuti dengan permintaan yang besar, surplus akan muncul dan disusul penurunan jumlah produksi. 5. Teori Tentang Tenaga Kerja Salah satu masalah yang biasa muncul dalam bidang angkatan kerja seperti yang sudah dibukakan dalam Latar belakang dari pemelihan judul ini adalah ketidak seimbangan akan permintaan tenaga kerja (demand for labor) dan penawaran tenaga kerja (supply of labor), pada suatu tingkat upah. Ketidakseimbangan tersebut penawaran yang lebih besar dari permintaan terhadap tenaga kerja (excess supply of labor) atau lebih besarnya permintaan dibanding penawaran tenaga kerja (excess demand for labor) dalam pasar tenaga kerja. C. Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia Permasalahan tenaga kerja di Indonesia semakin berat. Bagaimana tidak berat, angka pengangguran saja sudah mencapai 38,3 juta jiwa. Dari angka itu tercatat 8,1 juta yang menganggur total atau tidak bekerja sama sekali dan tidak memiliki penghasilan. Sementara yang 30,2 juta, itu setengah menganggur, atau mereka yang bekerja di bawah 35 jam. Bahkan, bila ada buruh yang dibayar UMR, meski bekerja selama 40 jam, tak cukup untuk memenuhi standar hidupnya. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia 1. Pengangguran dan pendidikan rendah Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain: perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll. Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional. Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan. Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah. Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan kerja yang tersedia tersebut berstatus informal. Dan selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya. Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasisemua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk. Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini kuatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya Undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overheadcost). Bagi perusahaan yang masih bisa mentolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi akan lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk. Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau re-lokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam. Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain. Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal re-Iokasi (kecuali kaJau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akanhanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. PHK semenamena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru. Saya sangat sedih mendengar berita tentang minimnya atase perdagangan Indonesia yang mempromosikan potensi keunggulan ekonomi kita. Indonesia dengan penduduk 210 juta Singapura, dengan penduduk 4 juta memiliki 125 atase perdagangan, Thailand dengan penduduk 60 juta punya 75 atase, Malaysia 80, Philippine 45. Bagaimana mungkin negara lain tahu ada potensi kita bila tenaga yang mempromosikannya hanya 25 orang. Potensi investasi di banyak negara berkembang juga dapat kita temukan di web-site khusus mereka, yang disediakan untuk menarik investor asing potensial. Di dalam situs itu bisa ditemukan (bahkan infofmasi setiap daerah) potensi bisnis apa yang layak dikembangkan. Indonesia sejauh yang saya ketahui tidak punya situs informasi secanggih itu. Selain itu, poIitik nasional kita juga tidak memiIiki komitmen sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas SDM, terbukti dengan minimnya alokasi dana APBN yang disepakati politisi dan pemerintah untuk anggaran pendidikan. Rasio anggaran pendidikan Indonesia untuk untuk pendidikan hanya 1.6% dari PDB. Sementara itu Thailand 3,6. Singapura 2.3 dan India 3.3. Itu sebabnya banyak sekolah SD yang tidak mempunyai guru atau hanya mempunyai 1 atau 2 orang guru yang mengajar semua kelas 1 sampai kelas 6. 2. Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu; Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka. 3. Penurunan Pekerja Sektor Formal Jumlah orang yang bekerja di sektor formal terus mengalami penurunan semenjak tahun 2000 dan terus turun hingga lebih dari 1 juta lapangan kerja yang hilang di tahun 2003. Kondisi ini terutama terlihat sekali pada kelompok pekerja kasar. Di lain pihak, pekerja di sektor informal menunjukkan gejala yang terus meningkat. Pada tahun 2003 terdapat peningkatan sekitar 400.000pekerja. Jumlah pekerja di sektor pertanian, dimana kebanyakan berada pada sektor informal, juga kembali meningkat dari 40 persen pada tahun 1997 menjadi sekitar 46,3 persen pada tahun 2003. Kecenderungan ini merupakan gambaran bahwa pekerjaan yang lebih produktif, dengan sistem jaminan socials yang memadai sedang mengalami penurunan, digantikan dengan pekerjaan yang kurang produktif dan tanpa proteksi sosial. Penciptaan lapangan kerja yang mengecewakan saat ini amat berbeda jauh dengan pengalaman Indonesia di masa lalu. Sebelum krisis pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh ekspor dengan investasi tinggi merupakan sumber utama penyerapan tenaga kerja. Antara tahun 1990 hingga 1995, industri berorientasi ekspor beserta berbagai industri pendukungnya diperkirakan telah menyediakan separuh dari total pekerjaan yang ada. B. Solusi masalah ketenagakerjaan di Indonesia Secara umum kita dapat mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan melalui berbagai upaya praktis seperti berikut: 1. Mendorong Investasi Mengharapkan investasi dari luar negeri kenyataannya belum menunjukkan hasil yang berarti selama tahun 2006 lalu. Para investor asing mungkin masih menunggu adanya perbaikan iklim investasi dan beberapa peraturan yang menyangkut aspek perburuhan. Kalau upaya terobosan lain tidak dilakukan, khawatir masalah pengangguran ini akan bertambah terus pada tahun-tahun mendatang. Beberapa produk perikanan dan kelautan juga sangat potensial untuk dikembangkan seperti udang, ikan kerapu dan rumput laut dan beberapa jenis budidaya perikanan dan kelautan lainnya. Sektor industri manufaktur dan kerajinan, khususnya untuk industri penunjang - supporting industries seperti komponen otomotif, elektronika, furnitur, garmen dan produk alas kaki juga memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Penulis juga mencermati banyak sekali produkproduk IT dan industri manufaktur yang sangat dibutuhkan, baik untuk pasar domestik, maupun untuk pasar ekspor. Di samping kedua sektor tersebut, sector jasa keuangan, persewaan, jasa konsultasi bisnis dan jasa lainnya juga memiliki prospek baik untuk dikembangkan. 2. Memperbaiki daya saing Daya saing ekspor Indonesia bergantung pada kebijakan perdagangan yang terus menjaga keterbukaan, disamping menciptakan fasilitasi bagi pembentukan struktur ekspor yang sesuai dengan ketatnya kompetisi dunia. Dalam jangka pendek, Indonesia dapat mendorong ekspor dengan mengurangi berbagai biaya yang terkait dengan ekspor itu sendiri serta meningkatkan akses kepada pasar internasional. Kebijakan yang dapat dipakai untuk mengontrol biaya-biaya tersebut diantaranya i) Menjaga kestabilan dan daya saing nilai tukar ii) Memastikan peningkatan tingkat upah yang moderat sejalan dengan peningkatan produktifitas iii) Akselerasi proses restitusi PPn dan restitusi bea masuk impor bagi para eksportir dan iv) Meningkatkan kemampuan fasilitas pelabuhan dan bandara dan infrastruktur jalan untuk mengurangi biaya transportasi. Pemerintah dapat berupaya lebih keras lagi dalam menegosiasikan akses yang lebih besar ke pasar internasional pada pembicaraan perdagangan multilateral Putaran Doha terbaru. Karena Indonesia telah mempunyai kebijakan rezim perdagangan yang sangat terbuka, pemerintah dapat meminta pemotongan bea masuk dan pembebasan atas berbagai pengenaan bea masuk bukan ad-valorem oleh negara-negara maju, dengan dampak yang kecil bagi kebijakan proteksi Indonesia sendiri. 3. Meningkatkan Fleksibilitas tenaga kerja Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan yang paling kaku serta menimbulkan biaya paling tinggi di Asia Timur. Sebagai contoh, biaya untuk mengeluarkan pekerja sangatlah tinggi; pesangon yang harus dibayarkan mencapai 9 bulan gaji. Tentunya kebijakan pasar tenaga kerja harus berimbang antara penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi tenaga kerja. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja antara lain: • Menyelesaikan pelaksanaan perundang-undangan tenaga kerja dan berkonsentrasi pada dua isu utama yang mendapat perhatian para pengusaha yaitu: i) keleluasaan dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan ii) keleluasaan dalam melakukan outsourcing, dengan menekankan para sub-kontraktor untuk memenuhi hak-hak pekerja mereka. • Menciptakan peradilan tenaga kerja, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perselisihan hubungan industrial. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perselisihan tenaga kerja. • Membentuk tim ahli dalam menentukan tingkat upah minimum. Pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan untuk membatasi peningkatan upah minimum di daerah. • Jika diperlukan, merevisi Undang-undang mengenai Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional yang baru disahkan dan membentuk komisi tingkat tinggi yang bertugas mendesain sistem kesejahteraan nasional. Sistem ini harus dapat dilaksanakan dan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan. 4. Peningkatan Keahlian Pekerja Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kemampuan angkatan kerja. Lemahnya kemampuan pekerja Indonesia dirasakan sebagai kendala utama bagi investor. Rendahnya keahlian ini akan mempersempit ruang bagi kebijakan Indonesia untuk meningkatkan struktur produksinya. Walaupun pada saat sebelum krisis pendidikan di Indonesia mencapai kemajuan yang luar biasa, dalam segi kuantitas, kualitas pendidikan masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya. Pemerintah harus lebih menekankan pencapaian tujuan di bidang pendidikan formal dengan mereformasi sistem pendidikan, sesuai dengan prinsip dan manfaat dari proses desentralisasi. BAB III PENUTUP 1. KESIMPULAN Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan. 2. SARAN Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Pemerintah harus segera merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurka tenaga kerja

KEPEMILIKAN dalam fiqih muamalah by arie zuya



KEPEMILIKAN
Klasifikasi Pemilikan
Dalam Fiqh Muamalah, milik terbagi dua :1) Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya baik benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli.2)Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara i’arah, wakaf, dan washiyah. Dari segi tempat, milik terbagi menjadi 3 :1) Milk al ’ain / milk al raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul). Contoh : pemilikan rumah, kebun, mobil dan motor.2) Milk al manfaah : seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Contoh : benda pinjaman, wakaf, dll.3)Milk al dayn : pemilikan karena adanya utang. Contoh : sejumlah uang dipinjamkan kepada seseorang atau pengganti benda yang dirusakkan. Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi 2 :1) Milk al mutamayyiz : sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memilki batasan-batasan, yang dapat memisahkannya dari yang lain. Contoh : antara sebuah mobil dan seekor kerbau sudah jelas batas-batasnya.2) Milk al syai’ atau milk al musya : milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu. Contoh : memiliki sebagian rumah, seekor sapi yang dibeli oleh 5 orang untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.Hak milik dalam islam dapat di lihat sebagai berikut :[2][6]1. Hak Milik Berdasarkan Bentuk (ya’tibari mahali)A.  Kepemilikan yang didasari dari bentuk barangnya.
1. Kepemilikan barang (Milkiyatun al-’ain)
a. Barang yang dapat dipindah (al-mangkulah), barang yang dapat berpindah-pindah contohnya adalah tas.b. Perhiasan (al-ma’ta), perhiasan yang memiliki nilai jual bagi pemiliknya, seperti emas, berlian yang suatu hari dapat dijual kembali.c.Hewan (al-haiwan), barang yang berbentuk hewan, seperti sapi, kambing.d.Tetap (al-’uqar) barang tetap tidak dapat berpindah-pindah seperti tanah, gedung.B.             Kepemilikan manfaat (Milkiyatun manfaat) kepemilikan berdasarkan manfaatnya, seperti buku, karena buku dimiliki bukan berdasarkan kertasnya, cover melainkan karena manfaatnya.C.    Kepemilikan hutang (Milkiyatun al-adiyan), kepemilikan yang berkaitan dengan hutang dan kredit-kredit lainnya.2.      Hak Milik Berdasarkan Penuh atau Tidak (ma yatsa tamaw naquson)
a.Hak Penuh (milkiyatun tammah), kepemilikan yang sudah penuh haknya, seperti pemilik dari rumahnya sendiri.b. Hak Milik tidak Penuh (milkiyatun ann-uqsah), kepemilikan yang masih tergantung orang lain, misalnya ahli waris yang pewarisnya belum wafat.3.      Hak milik berdasarkan keterpautan (ba ‘a tabara sowaro tohha)
a.Milkiyatun mutamaziyah, yaitu adanya batasan-batasan, kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah, jika di halaman rumah terparkir mobil belum tentu    itu adalah mobil dari pemilik rumah, bisa saja itu mobil milik tamu, karena ada kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah.b.Milkiyatun sya-i’ah, yaitu adanya pembagian dari keseluruhan, adanya pembagian, contohnya dalam hal investasi seriap investor memiliki bagiannya tersendiri di perusahaan, maka kepemilikan perusahaan tersebut dibagi-bagi.Adapun factor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :1.  Ikraj al muhabat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki seseorang) atau harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlulkan dua syarat yaitu :a. Benda mubahat belum diikrazkan oleh orang lain b. Adanya niat (maksud) memiliki2. Khalafiyah ialah:حلول شخص او شئ جديد محل قديم زائل فى الحقوق       
“Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya”.Khalafiyah ada dua macam :a). Khalafiyah syakhsyi ‘an syakhsyi yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta-harta yang ditinggalkan oleh muwaris. Harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut firkah.b). Khalafiyah syai’an syai’an yaitu apabila seseorng merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditanganya atau hilang. Maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian. Kerugian pemilikharta.3. Tawallud mim mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang dimiliki hak bagi yang memiliki benda tersebut.4. Karena penguasa terhadap milik Negara atas pribadi yang sudah lebih dari 3 tahun di ruang lingkup hak dalam islam. Milik yang di bahas dalam fiqih muamalah secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut :   1.Milk tam yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dan kegunaanya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh dengan banyak cara misalnya jual beli.    2.Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut. Memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya saja tanpa memilikizatnya.Milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang (benda) disebut milk raqabah. Sedangkan milk naqish yang berupa penguasaan terhadap kegunaanya saja disebut milk manfaat/hak guna pakai. Dilihat dari Segi Mahal (tempat) milik dibagi menjadi 3
1.    Milk al ‘ain atau milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda baik benda tetap (ghair manqul) maupun benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) seperti pemilikan terhadap rumah, kebun, mobil, motor dll.2.    Milk manfaah, yaitu seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda. Seperti benda hasil meminjam, wakaf dll.3.    Milk al dayn, yaitu pemilikan karena adanya utang. Misalnya sejimlah uang yang dipinjamkan kepada seseorang/pengganti benda yang dirusakkan.
     Dari Segi Shurah (cara berpautan milik dengan yang dimiliki) milik dibagi menjadi dua bagian yaitu : 1. Milk al mutamayyizما تعلق بشئ متعيد ذي حدود تفصله من سواه “Sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat   memisahkanya dari yang lain”. Misalnya : antara sebuah mobil dan seekor kerbau 2. Milik al sya’I atau milik al musya yaitu :الملك المتعلق بجزء نسبي غير معيذ من مجموع الشبئ مهما كان ذلك الجزء كبيرا او صغيرا“Milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapabesar/betapa kecilnya kumpulan itu”.Misalnya memiliki seekor sapi yang dibeli oleh 40 orang, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya. F.   Beberapa Prinsip Pemilikan[3][7]Pemilikan dalam berbagai jenis dan corak sebagaimana yang telah disampaikan di muka memiliki beberapa prinsip yang bersifat khusus.Prinsip tersebut berlaku dan mengandung implikasi hukum pada sebagian jenis pemilikan yang berbeda pada sebagian pemilikan lainnya. Prinsip-prinsip tersebut  adalah sebagaimana disampaikan di bawah ini.Prinsip pertama .ان الملك العين يستلزم مبد ئيا ملك المنفعة ولاعكس‘’pada prinsipnya milk al-‘ain (pemilikan atas benda) sejak awal disertai milk almanfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan sebaliknya’’.Maksudnya, setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat.Dengan pada prinsip setiap pemilikan atas benda adalah milk al-tam (pemilikan semourna). Sebaliknya,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti diikuti dengan pemilikan atas bendanya,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’arah (pinjaman).Dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan atas zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang.Tidak ada artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak mempunyai manfaat.Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh fuqaha’ Hanafiyah ketika mendefiniskan al-mal (harta) sebagai benda materi bukan manfaatnya.Menurut fuquha’ hanafiyah manfaat merupakan unsur utama milkiyah (pemilikan). Prinsip keduaان اول ملكية تثبت على الشيئ الذى لم يكن مملو كا قبلها انما تكون دائما ملكية تامّة‘’pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai milk al-tam (pemilikan sempurna)’’.Yang dimaksud dengan pemilikan pertama adalah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz al-mubahat dan dari prinsip tawallud minal-mamluk. Pemilikan sempurna seperti ini akan terus berlangsung sampai ada peralihan pemilikan. Pemilik awal dapat mengalihkan pemilikan atas banda dan sekaligus manfaatnya melalui jual-beli,hibbahdan cara lain yang menimbulkan peralihan milk al-tam kepada pihak lain,mengalihkan manfaat saja atau bendanya saja kepada orang lain ini merupakan pemilikan naqish.Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pemilikan sempurna adakalanya diperoleh melalui pemilikan awal (ihraz al-mubahat dan al-tawallud), sedang pemilikan naqish hanya dapat diperoleh melalui sebab peralihan dari pemilik awal, yakni melalui akad.Prinsip ketigaان ملكية العين لاتقبل التوقبت اما ملكية المنفعة فالاصل فيها التوقيت‘’pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu’’.Milk al-‘ain berlaku sepanjang saat (mu’abbadah) sampai terdapat akad yang mengalihkan pemilikan kepada orang lain.Jika tidak muncul suatu akad baru dan tidak terjadi khalafiyah, pemilikan terus berlanjut. Adapun milk al-manfaat yang tidak disertai pemilikan bendanya berlaku dalam waktu yang terbatas,sebagaimna yang berlaku pada persewaan, peminjaman, wasiat manfaat selama batas waktu yang telah ditentukan maka berakhirlah milk-al manfaat.Batas waktu dalam milk al manfaat ini jika bersumber dari akad mu’awwadhah seperti ijarah (persewaan) maka sebelum berakhir batas waktunya pemilik benda tidak berhak menuntut pengembalian,karena sesungguhnya  ijarah merupakan bai’ al-manfaat (jual beli atas manfaat) dalam batasan waktu tertentu. Apabila milk al-manfaat tersebut bersumber dari akad tabbaru’ seperti pada I’arah (peminjaman), biasanya tidak diikuti batas waktu yang pasti. Namun pada umumnya pihak yang meminjamkan menghendaki pengembalian dalam waktu dekat, sehingga setiap saat ia dapat meminta pengembalian benda yang dipinjamkannya.Sekalipun demikian para fuquha’ juga memperhatikan batas waktu pengembalian ‘ariyah yang menimbulkan kerugian pada pihak peminjam.Seperti jika seorang pemilik meminjamkan tanah untuk kepentingan bercocok tanam, berkebun atau untuk mendirikan bangunan.Kemuadian pemilik menghendaki pengembalian tanah tersebut sebelum pekerjaan tersebut diselesaikan. Mengenai hal ini fuquha’ menetapkan kebijakan dengan perincian perkasus,sebagaimana berikut ini.(i)   Dalam kasus pinjaman untuk pertanian,pemilik tanah tidak berhak menuntut pengembalian sebelum masa panen, sebab pertanian berlangsung dalam satu musim tanam. Berbeda dengan kasus persewaan tanah untuk pertanian. Dalam hal ini penggunaan melebihi kasus persewaan tanah untuk pertanian. Dalam hal ini penggunaan melebihi batas waktu sampai masa panen diganti dengan penambahan ongkos sewa. Dengan cara demikian terpeliharalah hak pemilik sedang pihak penyewa tidak dirugikan.(ii)       Dalam kasus pinjaman untuk tujuan perkebunan dan untuk mendirikan bangunan,pemilik tanah berhak menarik kembali tanahnya setiap saat ia suka. Ketika itu peminjam wajib mencabut kebun atau merobohkan bangunan dan menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan kosong. Karena perkebunan pendirian bangunan berlangsung tidak terbatas masa tertentu, tidak seperti pertanian yang berakhir dengan masa panen. Namun jika sejak semula pinjaman tersebut dibatasi dengan waktu, sedang pemilik menarik kembali tanahnya sebelum usaha yang dilakukan pihak pinjaman selesai dilakukan, maka pemilik benar-benar telah berbuat curang (gharar) yang sangat merugikan. Dalam kasus sepeti ini pihak peminjam berhak menuntut kerugian yang terhitung sejak pengosongan tanah sampai batas akhir waktu, dengan mempertimbangakan harga jual bangunan atau perkebunan.Prinsip keempat
ان ملكية الاعيان لاتقبل الاسقاط وانما يقبل النقل‘’pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan,namun dapat dialihkan atau dipindah’.Sekalipun seseorang bermaksud menggugurkan hak miliknya atas suatu barang, tidak terjadi pengguguran, dan pemilikan tetap berlaku baginya. Berdasarkan prinsip ini islam melarang sa’ibah (litt.melepaskan),yaitu perbuatan semata menggugurkan atau melepaskan suatu milik tanpa pengalihan kepada pemilik baru. Secara umum perbuatan ini termasuk dalam kategori tabdzir (menyia-nyiakan) karunia tuhan.Prinsip kelimaان الملكية الشائعة فى الاعيان المادية هي فى الاصل كالملكية المتميزة المعينة فى قابلية التصرّف الالمانع‘’pada prinsipnya mal al-masya’ (pemilikan campuran) atas benda materi, dalam hal tasharruf, sama posisinya dengan milk al-mutayyaz, kecuali ada halangan (al-mani)’’.Berdasarkan prinsip ini diperbolehkan menjual bagian dari milik campuran,mewakafkan atau berwasiat atasnya. Karena tasharruf atas sebagian harta campuran sama dengan bertasharruf atas pemilikan benda secara keseluruhan. Kecuali bertasharruf dengan tiga jenis akad: rahn(jaminan utang), hibah dan ijarah (persewaan). Halangan bertasharruf pada rahn dikarenakan tujuan rahnadalah sebagai agunan pelunasan hutang, sehingga marhun (benda agunan)harus diserahkan kepada murtahin (pemegang gadai/agunan). Yang demikian tidak sah dilakukan atas sebagian dari milik campuran.Halangan bertasharruf dengan hibbah dikarenakan kesempurnaan hibbah harus disertai penyerahan (aq-qabdhu), sedang penyerahan hanya dapat dilakukan pada milk al-mutayyaz.(harta dapat dipisahkan dari yang lainya). Adapun halangan tasharruf dengan ijarah,menurut pandangan fuquha’ hanafiyah adalah jika akad ijarah tersebut dilakukan terhadap sebagian dari harta campuran.namun jika ijarah dilakukan oleh masing-masing sekutu atas keseluruhan harta campuran, yang demikian ini tidak ada halangan.Prinsip keenamان الملكية السائعة فى الديون المشتركة و هي متعلقة بالذمم لاتقبل القسمة‘’pada prinsipnya milik campuran atas hutang bersama yang berupa suatu beban pertanggungan tidak dapat dipisah-pisahkan’’.Apabila pemilikan atas hutang berserikat telah dilunasi (diserahkan) maka telah berubah menjadi milk al-‘ain bukan lagi sebagai milk al-dain.Kemudian dapat dilakukan pembagian bagi masing-masing pemiliknya, sebagaimana yang dapat dilakukan terhadap setiap harta campuran yang dapat menerima pembagian.Berdasarkan prinsip ini, apabila salah seorang dari sejumlah orang yang memiliki piutang bersama menerima pelunasan hutang yang sepadan dengan bagian yang dimilikinya, maka pelunasan tersebut harus dibagi di antara sekutunya.Sebab kalau seorang di antara mereka dapat melepaskan diri dari sekutunya dalam hal pelunasan hutang harus dinyatakan sebelumnya bahwa telah terjadi pembagian atas piutang bersama dalam bentuk pertanggungan sehingga tidak lagi sebagai piutang bersama, melainkan telah berubah menjadi piutang mumayyazah.Demikianlah maksud dari ‘’piutang bersama tidak dapat pisah-pisahkan’’.

   


Rabu, 01 Januari 2014

CONTOH PROPOSAL BANTUAN DANA PENDIDIKAN (BEASISWA) Arie



PROPOSAL
BANTUAN DANA PENDIDIKAN
(BEASISWA)













Diajukan oleh:

NAMA              : SESHAKRI
N I M                      : 309.068
PEKERJAAN        : Mhs.IAIN IB PADANG
FAKULTAS           : SYARI’AH
JURUSAN              : Ekonomi Islam
ALAMAT               : Kel Lubuk Lintah Kec Kuranji Kota Padang


MAHASISWA EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG

Padang 17 Desember 2013
Nomor : Istimewa                                                      
Lamp   : 5 (lima) Lembar
Hal       : Mohon Bantuan  Sosial Pendidikan

   Kepada YTH,
Bapak Gubernur  Sumatra Barat
  di
                        Tempat

Asalamu’alaikum Wr..Wb…


Terlebih dahulu saya mendo’akan semoga Bapak beserta jajaran senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan  sukses selalu dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.Amin

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           : Seshakri
Tempat/tgl.Lahir         : Sontang / 18 Agustus 1991
Pendidikan                  : IAIN Imam Bonjol Padang
Jurusan                        : Ekonomi Islam (EKI)
Semester                      : IX (Sembilan)
Alamat                        : Lubuk Lintah kec Kuranji
No HP / Telp               : 0857  6645 2316

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Gubernur  Sumatra Barat agar berkenan memberikan bantuan dana pendidikan demi kelancaran perkuliahan yang sedang saya jalani di IAIN Imam Bonjol Padang
Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, bersama ini saya lampirkan:

1.      Surat Permohonan
2.      Proposal dan Rencana Anggran biaya
3.      Surat Keterangan Kurang mampu
4.      Foto copy KTP
5.      Surat keterangan aktif kuliah
6.      Foto copy Bank Nagari
Demikianlah proposal ini saya buat,  dengan harapan Bapak dapat meringankan beban biaya perkuliahan  saya. Besar harapan saya semoga Bapak dapat mengabulkan permohonan saya, atas bantuan yang Bapak berikan saya ucapkan terima kasih. 
           
                                                                                    Padang, 17 Desember 2013   
                                                                        Saya yang memohon


                                                                        Rahmat Hidayat
PROPOSAL PENDIDIKAN

A.    Paradigma
Kemajuan suatu bangsa tidak bisa terlepas dari dunia pendidikan. Pendidikan merupakan lembaga yang dapat melahirkan generasi dan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan pembangunan suatu bangsa. Pendidikan merupakan lokomotif dalam melahirkan generasi yang memiliki sumber daya manusia yang kuat dan handal, karena sesuai dengan tuntunan zaman pada saat ini dibutuhkan masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang utuh dengan tujuan dapat menjawab tantangan zaman untuk masa yang akan datang. Pembentukan sumberdaya manusia yang handal dan berkualitas merupakan harapan dan cita-cita masyarakat dengan pemerintahnya dalam mewujudkan pembangunan secara berkesinambungan. Pendidikan yang berkualitas merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat dalam menciptakan dan mewujudkan generasi yang cerdas dan mampu untuk memberikan pembaharuan melalui karya-karya nyata yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa. Dengan itu pemerintah sabagai salah satu ujung tombak dalam menyokong dan membina pendidikan memiliki peranan penting terhadap kemajuan suatu masyarakat dengan ditandai meningkatnya sumberdaya manusia.          
Kemajuan pendidikan harus ditopang oleh semua unsur, perhatian yang penuh antara masyarakat dengan pemerintahnya. Kekuatan pendidikan bertumpu kepada usaha yang kongkrit seluruh masyarakat dengan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Usaha yang kongkrit itu terwujud dalam pemenuhan serta kesediaan dari seluruh komponen yang ada  dan yang memiliki pengaruh terhadap mekanisme pendidikan. Mekanisme pendidikan yang baik memiliki serana dan prasarana yang akan menunjang keberhasilan dalam menyelanggarakan pendidikan. Sarana dan prasarana merupakan wujud utama dalam penyelanggaraan pendidikan. Melahirkan dan membentuk sumber daya manusia yang memiliki dedikasi yang tinggi, serta spirit yang kokoh membutuhkan waktu yang lama dan usaha yang maksimal.
 Hal itu dapat terwujud melalui pendidikan formal yang terselenggara secara tersistematis dan terarah. Pemerintah pada saat ini berusaha untuk meratakan pendidikan formal kepada seluruh masyarakat dengan harapan dapat terwujud suatu masyarakat yang memiliki kekuatan akal dan mampu untuk berkarya. Secara konstitusi pendidikan diatur dan dilindungi oleh pemerintah. Hal itu termuat dalam UUD 1945, hal itu dijelaskan “bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak”. Hal ini merupakan kepedulian pemerintah untuk meningkatkan mutu  pendidikan. Pendidikan yang bermutu dan berkualitas membutuhkan biaya dan usaha yang tinggi dalam mewujudkan pendidikan tersebut. Semakin tinggi pendidikan yang dihadapi oleh masyarakat maka akan tinggi pengorbanan yang harus dikorbankan oleh masyarakat dan pemerintahnya. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencoba untuk membentuk masyarakat dalam mewujudkan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu, tetapi memiliki semangat dan prestasi dalam pendidikan. Hal itu terlihat dalam bentuk anggaran pendidikan pada masing-masing daerah yang mengalokasikan dana tersebut untuk meringankan biaya pendidikan yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan, maka akan terwujud pendidikan yang bermutu, dan akan melahirkan generasi yang berkualitas dengan  ditandai dengan meningkatnya sumberdaya manusia

B.     Tujuan
Adapun tujuan saya ingin menyelesaikan pendidikan strata satu ( S I ) ini adalah untuk :
1.      Ingin turut serta dan berperan aktif di Sumbar
2.      Ingin turut serta dan berperan aktif dalam membangun daerah dan meningkatkan SDA dan SDM di Sumbar
3.      Ingin turut serta dan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan ekonomi Sumbar.





C.    Anggaran Dana
NO
KEBUTUHAN
BIAYA
1
Biaya kuliah dan pratikum
Rp.    600.000
2
Pembelian buku / ATK
Rp.    800.000
3
Tempat tinggal + kebutuhan sehari-hari
Rp.  3.500.000
5
Skripsi
Rp.  2.000.000
Jumlah                 :       Rp.  6.900.000
Terbilang : Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah

D.    Penutup

Demikianlah permohonan ini saya sampaikan kepada BAPAK GUBERNUR  SUMATERA BARAT , sebelumnya saya mohon maaf atas penulisan proposal ini baik berkenaan dengan teknik penulisan atau bahasanya, semoga hal tersebut tidak menghalangi niat suci Bapak untuk memberikan bantuan. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak dengan pahala yang berlipat ganda. Amin.


Padang, 17 Desember 2013                Saya Yang Memohon,                            


                        SESHAKRI
                        309.068